Dokumen surveilans
No | Butir | Rincian Permasalahan yang diamati | Dokumen |
1 | 1.1. | Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan yang terlibat. | klik disini |
2 | 1.2. | Perguruan tinggi menetapkan tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan sebagai penjabaran atau pelaksanaan renstra, serta mekanisme kontrol ketercapaiannya | klik disini |
3 | 1.3.1. | Sosialisasi visi dan misi perguruan tinggi dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan kepada pemangku kepentingan | klik disini |
4 | 1.3.2. | Visi dan misi perguruan tinggi dijadikan pedoman, panduan, dan rambu-rambu bagi semua pemangku kepentingan internal serta dijadikan acuan pelaksanaan renstra, keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan. | klik disini |
5 | 2.1.1. | Perguruan tinggi memiliki tata pamong yang memungkinkan terlaksananya secara konsisten prinsip-prinsip tata pamong, terutama yang terkait dengan pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketatapamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan, serta kode etik) dengan pemenuhan lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil | klik disini |
6 | 2.1.2. | Kelengkapan dan keefektifan struktur organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pengembangan perguruan tinggi yang bermutu. Organ dalam struktur organisasi: (1) pimpinan institusi, (2) senat perguruan tinggi/senat akademik, (3) satuan pengawasan, (4) dewan pertimbangan, (5) pelaksana kegiatan akademik, (6) pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung, (7) pelaksana penjaminan mutu, dan (8) unit perencana dan pengembangan tridarma | klik disini |
7 | 2.1.3. | Keberadaan lembaga, mutu, SOP, dan efektifitas pelaksanaan kode etik. | klik disni |
8 | 2.2. | Kepemimpinan yang efektif tiga karakteristik: (1) kepemimpinan operasional, (2) kepemimpinan organisasi, dan (3) kepemimpinan publik | klik disini |
9 | 2.3.1. | Sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi mencakup lima fungsi pengelolaan (planning, organizing, staffing, leading, dan controlling), yang dilaksanakan secara efektif untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi. | klik disini |
10 | 2.3.2. | Perguruan tinggi memiliki analisis jabatan, deskripsi tugas, program peningkatan kompetensi manajerial yang menjamin terjadinya proses pengelolaan yang efektif dan efisien di setiap unit kerja. | klik disini |
11 | 2.3.3. | Diseminasi hasil kerja perguruan tinggi sebagai akuntabilitas publik, serta keberkalaannya. | klik disini |
12 | 2.3.4. | Keberadaan dan keefektifan sistem audit internal, dilengkapi dengan kriteria dan instrumen penilaian serta menggunakannya untuk mengukur kinerja setiap unit kerja, serta diseminasi hasilnya. | klik disini |
13 | 2.3.5. | Keberadaan dan keefektifan sistem audit eksternal, dilengkapi dengan kriteria dan instrumen penilaian serta menggunakannya untuk mengukur kinerja perguruan tinggi. | klik disini |
14 | 2.4.1. | Perguruan tinggi menjalankan sistem penjaminan mutu yang didukung dengan adanya bukti-bukti berupa manual mutu, dan pelaksanaannya. | klik disini |
15 | 2.4.2. | Implementasi penjaminan mutu. | |
16 | 2.4.3. | Monitoring dan evaluasi hasil penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, sarana prasarana, keuangan, manajemen, serta tindak lanjutnya. | klik disini |
17 | 2.4.4. | Perguruan tinggi memiliki sistem pembinaan program studi yang mencakup: (1) pengembangan program studi, (2) penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana, dan informasi. | klik disini |
18 | 2.4.5. | Kelengkapan dan aksesibilitas sistem basis data institusi yang mendukung penyusunan evaluasi diri institusi dan program studi. | klik disini |
19 | 2.4.6. | Status akreditasi BAN-PT untuk seluruh program studi dalam perguruan tinggi. (Catatan: Program studi yang dihitung adalah yang sudah memiliki izin operasional lebih dari dua tahun, dan sudah ada sistem akreditasi BAN-PT) | klik disini |
20 | 3.1.1. | Sistem penerimaan mahasiswa baru memuat unsur-unsur : (1) kebijakan, (2) kriteria, (3) prosedur, (4) instrumen, (5) sistem pengambilan keputusan dan konsistensi pelaksanaannya. | klik disini |
21 | 3.1.2. | Sistem penerimaan mahasiswa baru yang memberikan peluang dan menerima mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun kurang mampu secara ekonomi dan/atau cacat fisik disertai bukti implementasi sistem tsb. berupa ketersediaan sarana dan prasarana penunjang | klik disini |
22 | 3.1.3. | Sistem penerimaan mahasiswa baru yang menerapkan prinsip-prinsip ekuitas. | klik disini |
23 | 3.1.4. | Sistem penerimaan mahasiswa baru menerapkan prinsip pemerataan wilayah asal mahasiswa. | klik disini |
24 | 3.1.5.1. | Rasio jumlah mahasiswa yang ikut seleksi terhadap jumlah mahasiswa yang lulus seleksi. | klik disini |
25 | 3.1.5.2. | Rasio jumlah mahasiswa yang mendaftar ulang terhadap jumlah mahasiswa yang lulus seleksi. | |
26 | 3.1.5.3. | Rasio jumlah mahasiswa baru transfer terhadap jumlah mahasiswa baru bukan transfer. | |
27 | 3.1.11. | Pencapaian prestasi mahasiswa di tingkat propinsi/ wilayah, nasional, dan internasional. | klik disini |
28 | 3.1.12. | Upaya institusi untuk meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan non-akademik. | klik disini |
29 | 3.2.1.1. | Persentase mahasiswa DO atau mengundurkan diri untuk semua program studi. | |
30 | 3.2.1.2. | Persentase kelulusan tepat waktu untuk semua program studi | |
31 | 3.2.2.1. | Rata-rata lama studi lulusan dalam tiga tahun terakhir (hitungan di bawah) | |
32 | 3.2.2.2. | Rata-rata IPK lulusan dalam tiga tahun terakhir (hitungan di bawah) | |
33 | 4.1. | Sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lengkap, transparan, dan akuntabel, mencakup: perencanaan, rekrutmen, seleksi, dan pemberhentian pegawai, orientasi dan penempatan pegawai, pengembangan karir, remunerasi, penghargaan, dan sanksi. | klik disini |
34 | 4.2.1. | Pedoman formal tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan. | klik disini |
35 | 4.2.2. | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. | klik disini |
36 | 4.3.1.1. | Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap. | |
37 | 4.3.1.2. | Jumlah dosen tetap yang berpendidikan doktor/Sp-3 | klik disini |
38 | 4.3.1.3. | Persentase dosen tetap dengan jabatan guru besar (untuk institut, universitas, dan sekolah tinggi) dan lektor kepala (untuk akademi dan politeknik). | |
39 | 4.3.2. | Rasio dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen. | |
40 | 4.5.1.2. | Laboran, teknisi, analis, operator, dan programer. Catatan: Agar dibandingkan dengan kegiatan yang seharusnya dilakukan dalam perguruan tinggi yang bersangkutan. | |
41 | 4.5.1.4. | Persentase laboran/teknisi/ analis/operator/programer yang memiliki sertifikat kompetensi. | |
42 | 6.1.1. | Dokumen pengelolaan dana yang mencakup (1) perencanaan penerimaan dan pengalokasian dana, (2) pelaporan, (3) audit, (4) monitoring dan evaluasi, serta (5) pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. | klik disini |
43 | 6.1.2. | Mekanisme penetapan biaya pendidikan mahasiswa dengan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan internal. | klik disini |
44 | 6.1.4. | Persentase dana perguruan tinggi yang berasal dari mahasiswa (SPP dan sumbangan lainnya) | klik disini |
45 | 6.1.5. | Penggunaan dana untuk operasional (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, termasuk gaji dan upah, dan investasi prasarana, sarana, dan SDM). | klik disini |
46 | 6.1.6. | Dana penelitian dalam tiga tahun terakhir. | klik disini |
47 | 6.1.7. | Dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir. | klik disini |
48 | 6.2.3. | Kecukupan dan mutu prasarana yang dikelola perguruan tinggi. | |
49 | 6.2.5. | Kecukupan koleksi perpustakaan, aksesibilitas termasuk ketersediaan dan kemudahan akses e-library. Untuk setiap bahan pustaka berikut: A. Buku teks, B. Jurnal internasional, C. Jurnal nasional terakreditasi, D. Prosiding | klik disini |
50 | 6.3.1. | Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan perguruan tinggi dalam proses pembelajaran, meliputi (1) komputer yang terhubung dengan jaringan luas/internet, (2) software yang berlisensi dengan jumlah yang memadai. (3) fasilitas e-learning yang digunakan secara baik, (4) akses on-line ke koleksi perpustakaan. | klik disini |
51 | 7.1.1. | Pemilikan pedoman pengelolaan penelitian yang lengkap, dan dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi. Mencakup aspek-aspek: (1) Kebijakan dasar penelitian yang meliputi antara lain: arah dan fokus, jenis dan rekam jejak penelitian unggulan, pola kerja sama dengan pihak luar, pendanaan, sistem kompetisi, (2) Penanganan plagiasi, paten dan hak atas kekayaan intektual, (3) Rencana dan pelaksanaan penelitian yang mencakup agenda tahunan, (4) Peraturan pengusulan proposal penelitian dan pelaksanaannya yang terdokumentasi dengan baik serta mudah diakses oleh oleh semua pihak. | klik disini |
52 | 7.1.2. | Jumlah penelitian dosen tetap selama tiga tahun terakhir. | klik disini |
53 | 7.1.3. | Jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap dalam tiga tahun terakhir. | |
54 | 7.1.4. | Banyaknya artikel yang tercatat dalam lembaga sitasi. | klik disini |
55 | 7.1.5. | Karya dosen dan atau mahasiswa yang berupa paten/hak atas kekayaan intelektual (HaKI)/karya yang mendapatkan penghargaan tingkat nasional/internasional. | klik disini |
56 | 7.2.1. | Pemilikan pedoman pengelolaan pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat yang lengkap, dan dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi. Mencakup aspek: Aspek yang dicakup: (1) Arah dan fokus kegiatan PkM, (2) Jenis dan rekam jejak kegiatan PkM, (3) Pola kerja sama dengan pihak luar, dan (4) Pendanaan. | klik disini |
57 | 7.2.2. | Jumlah kegiatan PkM dosen tetap selama tiga tahun terakhir. | klik disini |