Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah badan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pelaksanaan dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo.
BPM merupakan wakil dari manajemen yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu dan berkedudukan di Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo serta bertanggung jawab kepada Rektor.

Tugas dan Wewenang BPM

  1. Membantu Rektor menyusun sasaran mutu Universitas
  2. Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran BPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran UNIB;
  3. Menyusun Renstra BPM berdasarkan Renstra UNIB;
  4. Menyusun rencana program kerja dan anggaran BPM UNIB;
  5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas
  6. Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI
  7. Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu
  8. Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu
  9. Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTM di tingkat universitas
  10. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu universitas
  11. Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.